Informasi Pengumuman dan Daftarulang
PPDB 2020
PENGUMUMAN
PROSEDUR DAFTAR ULANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2020/2021
SMA NEGERI 1 KALASAN
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima melalui pengumuman hasil seleksi PPDB ONLINE Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY wajib melakukan DAFTAR ULANG dengan menyerahkan dokumen yang pernah diunggah pada saat verifikasi berkas disertai kelengkapan dokumen lain guna melengkapi data administrasi kesiswaan.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk Daftar Ulang adalah sebagai berikut:
- Tanda Bukti Pendaftaran
- Fotocopi Ijasah / SKL Asli (jika ijasah belum ada )
- Raport SMP/MTs/Sejenisnya Asli
- Surat Pernyataan Kepala SMP/MTs/Sejenisnya bahwa Ijasah belum terbit ( jika ijasah belum terbit )
- Fotocopi Kartu Program Kemiskinan dari Pemerintah ( Jika Memiliki )
- Berkas kelengkapan lain dari sekolah :
- Surat Pernyataan Orangtua calon peserta didik ( diunduh )
- Form data dapodik ( diunduh )
- Surat Pernyataan Kontrak Belajar ( diunduh )
- Tata Tertib Siswa dan Tata Tertib seragam pakaian adat
Untuk blangko-blangko yang harus diisi dan ditandatangani orangtua/wali dan calon peserta didik dapat diunduh, dicetak dan diisi serta selanjutnya diserahkan pada saat Daftar Ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan ( Jadwal terlampir )
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
Write a comment
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
View all comments